Soal Alasan Ahok Gugat Cerai Veronica Tan, Ini Kata Humas PN Jakarta Utara

Altov Johar | 9 Januari 2018 | 05:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kabar gugatan cerai Basuki Tjahja Purnama alias Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan, seketika ramai menghiasi media nasional. Melalui kuasa hukumnya, Ahok mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Saat dikonfirmasi kebenaran kabar tersebut, Jootje Sampaleng serlaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara membenarkannya. Gugatan cerai Ahok didaftarkan per tanggal 5 Januari 2018.

"Soal gugatan Ahok itu benar sudah didaftarkan oleh kuasa hukumnya tanggal 5 Januari 2018," ungkap Jootje Sampaleng, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (8/1).

Sayangnya Jootje tak dapat berbicara lebih jauh perihal alasan alasan Ahok menggugat cerai Veronica Tan. Menurutnya, hal itu sudah masuk dalam pokok perkara perceraian.

"Alasannya itu sudah menyangkut pokok perkara yang nanti ikuti saja  persidangan berikutnya ya," ungkap Jootje.

Sebelumnya surat gugatan cerai Basuki Tjahja Purnama alias Ahok terhadap Veronica Tan sempat beredar di jagad maya. Surat tersebut ditujukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tertanggal 5 Januari 2018.

(tov / gur)

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait